Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usul Cabut 23 Izin Usaha
Pontianak, Berandanesia — Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Penetapan itu mencakup berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Selain itu, penyidik merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Menurut laporan Antara tentang penetapan tersangka karhutla, penegakan hukum menyasar pihak yang diduga bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep.
Rincian perkara perorangan dan korporasi
Untuk perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Riau menyusul dengan 59 laporan, lalu Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.
Sementara itu, perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari jumlah itu, 20 korporasi sudah berstatus tersangka. Empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Menurut Okezone, empat perusahaan PMA itu berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Di Kalimantan Barat, Asep menyebut Polda setempat menangani 33 laporan korporasi. Provinsi itu termasuk wilayah dengan perkara korporasi terbanyak.
Alasan Bareskrim usul cabut izin 23 korporasi
Rekomendasi pencabutan izin didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator. Indikator itu mencakup kebakaran berulang di wilayah perusahaan, titik api yang berasal dari dalam konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai. Selain itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare ikut menjadi indikator.
Asep lalu menjelaskan posisi rekomendasi tersebut dalam proses hukum.
“Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait,” kata Asep.
Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka
Di jalur terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Keduanya adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Informasi itu disampaikan dalam keterangan yang dikutip Antara pada Jumat (30/10/2026).
PT GAP merupakan perusahaan PMA asal Singapura. Perusahaan itu menjadi tersangka dalam perkara kebakaran di areal perkebunan sawit pada kawasan hutan produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kebakaran terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar 901,4 hektare.
Penyidikan perkara itu dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026. Penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
Adapun PT MAP menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya. Lokasinya berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan berjalan sejak 20 Mei 2026, dan penyidik masih menghitung nilai kerugian.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.
Kemenhut menangani perkara pidana kebakaran hutan terhadap 15 korporasi. Dua di antaranya sudah menjadi tersangka, dua lainnya berkasnya lengkap, dan 11 masih dalam tahap penyidikan umum. Empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses pidana oleh Bareskrim.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan arah penyidikan berikutnya.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
DPR minta pemberatan hukuman bagi pelaku
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendorong pelaku yang terbukti terlibat karhutla mendapat pemberatan hukuman. Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), ia meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku. Menurut dia, hukuman tidak boleh sebatas sanksi administratif.
“Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” ucap Alex.
Data Kemenhut yang dikutip Antara menunjukkan, dari 125 subjek hukum itu, 44 berada pada tahap penyelidikan dan 79 pada tahap penyidikan. Dua korporasi sedang dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa (P-22).
Di jalur administratif, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan dengan total areal terbakar 12.926,74 hektare. Rinciannya, 19 perusahaan dibekukan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, delapan dikenai paksaan pemulihan, dan lima dicabut izinnya.
Tersangka korporasi bertambah dalam sebulan
Jumlah tersangka korporasi terus naik selama Oktober. Okezone melaporkan, Bareskrim baru menetapkan empat korporasi sebagai tersangka hingga 30 September 2026. Pada 22 Oktober, Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut 11 korporasi sudah berstatus tersangka, tiga di antaranya PMA, seperti dikutip Katadata. Kini jumlahnya mencapai 20.
Penindakan ini berlangsung di tengah sorotan dampak asap. Laporan CREA memperkirakan 3.560 kematian akibat asap karhutla pada September, dan BNPB meminta penjelasan metodologi laporan tersebut. Di Singapura, pemerintah setempat sebelumnya memanggil pimpinan perusahaan sawit dan kehutanan soal kabut asap.
Sementara itu, Kemenhut mencatat titik panas karhutla naik menjadi 118 titik pada Jumat (30/10/2026). Papua Selatan menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak.
Asep menyebut penanganan perkara korporasi masih berjalan, sehingga jumlah tersangka dapat bertambah sesuai hasil penyidikan.
Belum Ada Komentar