Berandanesia
Wednesday, 4 November 2026

Halaman

© 2026 FarThemes Gemini. All rights reserved.
Banner Atas Mobile
Banner Utama
Jawa Tengah

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Tuai Kecaman, Polri Dalami Lewat Propam

admin 3 days ago 11 Views

Sukoharjo, Berandanesia — Penggerebekan ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman dari tokoh agama, organisasi Islam, anggota DPR, dan lembaga negara. Mabes Polri menyampaikan keprihatinan dan empati kepada keluarga besar pesantren pada Minggu (1/11/2026). Sejumlah media menyebut pernyataan itu sebagai permohonan maaf.

Polri juga menyatakan akan mendalami keluhan tentang pelaksanaan penggeledahan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), seperti dimuat ANTARA. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, penegakan hukum itu bukan untuk memberikan stigma kepada pesantren.

Kronologi Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran Versi Pesantren dan Polisi

Penggeledahan terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi asrama putri di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Mojolaban.

Pengurus pesantren menyatakan penghuninya saat itu 12 santriwati berusia 10 sampai 16 tahun dan empat ustazah, semuanya sedang tidur. Dalam surat keterangan tertulis, pesantren menyebut aparat mendobrak pintu karena tidak ada yang membukakan. Pesantren juga menyatakan para santriwati panik, belum berjilbab, lalu bersembunyi di kamar ustazah. Sebagian laporan media memuat klaim pesantren bahwa santriwati ditodong senjata laras panjang.

Pesantren juga mempersoalkan penyitaan barang, antara lain busur dan anak panah serta drone yang menurut pengurus dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler. Pesantren memperkirakan nilai barang inventaris dan barang pribadi yang disita mencapai sekitar Rp50 juta. Kegiatan belajar berhenti dan seluruh santriwati dipulangkan.

Polisi menyampaikan versi berbeda soal latar belakang penggerebekan ponpes Hamalatul Quran. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan merupakan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Grogol, pada dini hari 12 September 2026. Tersangka berinisial ST ditangkap pada 19 Oktober 2026 dan menyebut seorang terduga pelaku lain berinisial I, yang kini berstatus buron, menurut keterangan yang dimuat Republika.

Kapolda menyebut penyidik mengidentifikasi dua bangunan sebagai dugaan tempat persembunyian I, yaitu di Mojolaban, Sukoharjo, dan di Jenawi, Karanganyar. Menurut Kapolda, I tidak ditemukan di kedua lokasi. Di Sukoharjo polisi menyita antara lain pedang, busur dan anak panah, sangkur, ponsel, dan kotak infak.

Polres Sukoharjo memasang garis polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan menyatakan penggeledahan telah mengantongi izin Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mabes Polri menyebut Polda Jateng melibatkan polisi wanita dan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana diuraikan JPNN.

Kecaman Tokoh Agama atas Penggerebekan Ponpes

Kecaman atas penggerebekan ponpes Hamalatul Quran datang dari berbagai organisasi Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak proporsional. Ketua Umum MUI KH Muhammad Anwar Iskandar meminta polisi memberi klarifikasi terbuka tentang kronologi dan prosedur, serta memastikan perlindungan kelompok rentan. MUI mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh menggeneralisasi atau merugikan pendidikan pesantren.

Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) meminta aparat menangani perkara secara profesional, adil, dan transparan. Pada saat yang sama, ia mengimbau warga Sukoharjo menahan diri agar kerukunan tidak rusak.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyebut penggerebekan itu tindakan di luar hukum dan meminta Kapolri menindak tegas aparat yang terlibat. Persatuan Islam (Persis) mendesak Kapolri dan Propam mengusut dugaan intimidasi, mengembalikan barang, dan memulihkan kondisi psikologis santriwati.

KOKAM Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo mengecam tindakan itu dan mendesak polisi meminta maaf serta mengevaluasi petugas. Di sisi lain, KOKAM menegaskan bahwa persekusi dan perusakan warung juga tidak dibenarkan. Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), menilai tindakan itu berlebihan dan bertanya: “Mana pendekatan humanis yang digaungkan Pak Kapolri?”

Pendakwah Habib Bahar bin Ali bin Smith meminta Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah.

Desakan DPR dan Lembaga Negara

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, menilai tindakan aparat arogan dan meminta Komisi III memproses pencopotan Kapolda Jawa Tengah. Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid meminta Polri memberi klarifikasi yang transparan dan menyeluruh.

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menyoroti waktu penggerebekan pada dini hari dan meminta aparat mengutamakan perlindungan perempuan dan anak. Seorang anggota DPR juga mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Komnas HAM yang dipimpin Anis Hidayah meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga trauma. Komnas HAM juga meminta Propam dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin dilaporkan memastikan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak. Pemuda Masjid Dunia meminta Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo.

Reaksi Warganet dan Tanggapan Polri

Surat keterangan pesantren ramai dibagikan ulang di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa aparat tidak membawa polisi wanita dan menunjukkan surat tugas. Warganet lain menyoroti laporan bahwa balita ikut dibawa ke kantor polisi.

Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri memandang kritik itu sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Kasus ini juga mendapat perhatian Kompolnas. Wakapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa ia tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan Propam. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan penyidik telah mendata dan memilah barang yang diamankan berdasarkan keterkaitannya dengan perkara pidana. Menurut laporan sejumlah media, Polres Sukoharjo telah mengembalikan sebagian barang kepada pihak pesantren dan kuasa hukumnya.

Kementerian Agama menyampaikan penjelasan lain. Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyatakan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan bukan pondok pesantren. Kapolda Jawa Tengah juga menyebut lembaga itu tidak terdaftar di Kemenag. Pihak pesantren belum memberikan tanggapan atas klaim itu dalam laporan yang dirujuk naskah ini.

Hingga Senin (2/11/2026), hasil pemeriksaan Propam atas penggerebekan ponpes Hamalatul Quran belum diumumkan. Proses hukum kasus pembakaran warung mi babi masih berjalan. Dalam keterangan yang dirujuk naskah ini, polisi tidak menyebut pengelola atau santri pesantren sebagai tersangka.

Ditulis Oleh

admin

Belum Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib diisi tanda *

Banner Footer