Singapura Panggil Pimpinan Perusahaan Sawit dan Kehutanan soal Kabut Asap, Minta Data Operasional Dibuka
Jakarta, Berandanesia — Pemerintah Singapura memanggil pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebakaran itu disebut menjadi salah satu pemicu kabut asap lintas batas yang menyelimuti kawasan regional. Dalam pertemuan itu, para menteri Singapura meminta perusahaan membuka data operasional dan rantai pasok mereka.
Pertemuan berlangsung di gedung The Treasury, Singapura, Rabu (28/10/2026). Delapan pimpinan perusahaan hadir mewakili 10 perusahaan. Pertemuan dipimpin Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.
Perusahaan yang Hadir
Perusahaan yang hadir antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Asia Pulp & Paper (APP) atau Sinar Mas, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, dan Wilmar International. Di antara yang hadir adalah CEO Bumitama Agri Lim Gunawan Hariyanto dan CEO First Resources Ciliandra Fangiono.
Menurut Okezone, pemanggilan ditujukan kepada perusahaan yang terdaftar di Singapura tetapi memiliki konsesi lahan atau entitas terafiliasi di Indonesia. Dasarnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Tuntutan Singapura
Shanmugam menyatakan kebakaran di Indonesia yang menyebabkan kabut asap dipicu praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Karena memiliki kehadiran korporasi dan kepentingan bisnis di Singapura, perusahaan-perusahaan itu juga bertanggung jawab memastikan operasional dan rantai pasoknya tidak berkontribusi pada kabut asap.
Menurut Jakarta Post, Shanmugam mengharapkan kerja sama substantif dan transparansi, bukan sekadar kepatuhan teknis atau jawaban hukum yang tidak menyentuh pokok persoalan. Pemeriksaan independen akan menelaah operasi perusahaan, hubungan korporasi, dan rantai pasok. Pemeriksaan itu dilakukan tanpa praduga bersalah, seperti dilaporkan The Online Citizen.
Shanmugam mengatakan perusahaan-perusahaan itu menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya.
Grace Fu menambahkan, pemerintah akan mengajukan amendemen THPA pada sidang parlemen berikutnya. Salah satu rencananya adalah menjadikan penolakan bekerja sama dalam pemeriksaan sebagai tindak pidana. “Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Grace Fu, seperti dikutip CNA.
Latar Belakang
Pemanggilan ini menyusul langkah Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura pada pertengahan Oktober. Pada 16 Oktober, NEA menerbitkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan di Indonesia berdasarkan THPA. Tiga perusahaan lain menyusul sehingga totalnya 10. Grace Fu menyebut penyelidikan sejauh ini menunjukkan sebagian kabut asap di Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan itu.
Tanggapan dari Indonesia
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menilai pemanggilan tersebut sebagai hal yang positif. “Kalau kami melihat untuk satu hal yang positif ya, untuk kepentingan yang sama, supaya hal-hal seperti karhutla dan lain-lain bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Rosan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menyebut hubungan bisnis dan peluang investasi Indonesia dan Singapura tetap terbuka.
1 Komentar
Tersangka Karhutla: 245 Orang dan 20 Korporasi Ditetapkan – Berandanesia
October 31, 2026 pukul 12:10 pm[…] BNPB meminta penjelasan metodologi laporan tersebut. Di Singapura, pemerintah setempat sebelumnya memanggil pimpinan perusahaan sawit dan kehutanan soal kabut […]