Jakarta, Berandanesia — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo, penyidik menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Tiga inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau *illegal access*.
Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem *Lawful Interception Management System* (LIMS). Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Polisi juga menyebut dugaan penyadapan menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Diduga Hapus Data Hasil Penyadapan
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik turut mengusut dugaan penghapusan data elektronik. Asep menyebut tindakan penghapusan file hasil penyadapan diduga dilakukan sekitar Oktober 2026.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.
Setelah menerima laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Dalam proses pengusutan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta perangkat penyimpanan data.
Ketiga Tersangka Ditahan di Mabes Polri
Dalam perkembangan berikutnya, ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Informasi penahanan tersebut disampaikan dalam pemberitaan Liputan6.com yang mengutip keterangan Kabareskrim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara berdasarkan hasil *scientific investigation*.
Polri menyatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius pimpinan institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pembenahan di tubuh kepolisian.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Polri Sebut Perkara Melibatkan Oknum
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri sebelumnya menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri. Irwasum menjalankan fungsi pengawasan agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lain.
Berandanesia akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, termasuk proses hukum terhadap ketiga tersangka dan keterangan lanjutan dari Mabes Polri.
Belum Ada Komentar