Berandanesia
Tuesday, 3 November 2026

Halaman

© 2026 FarThemes Gemini. All rights reserved.
Banner Atas Mobile
Banner Utama
Hukum

SAFEnet Catat 39 Kasus Take Down Konten oleh Komdigi, Wamenkomdigi: Kritik Bukan Muatan Melanggar Hukum

admin 3 days ago 10 Views

Jakarta, Berandanesia — SAFEnet mencatat 39 kasus permintaan take down konten warganet oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada platform media sosial pada Triwulan III 2026. Mayoritas kasus terjadi pada Agustus. Komdigi menyatakan kritik terhadap pemerintah bukan muatan yang melanggar hukum.

Laporan situasi hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) itu dirilis secara daring pada Jumat (30/10/2026), seperti dilaporkan Kompas. Data tersebut direkap bersama Remotivi. Dari 39 kasus, 34 terjadi pada Agustus, dua pada Juli, dan tiga pada September.

Konten yang dilaporkan

Menurut laporan itu, sejumlah konten yang diminta turun membahas politik atau kebijakan publik. Contohnya kritik terhadap presiden, gaji DPR, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, rencana protes warga, hingga utang proyek Kereta Cepat Indonesia-China atau Whoosh.

SAFEnet mencatat permintaan penurunan konten itu tidak disertai penjelasan tentang dasar hukum dan kriterianya. Data agregat juga belum ditampilkan, dan mekanisme keberatan tidak diungkap secara terbuka.

“Pemilik akun (yang dilaporkan) sering tidak menerima pemberitahuan, sehingga pembatasan sulit dikenali dan dilaporkan. Tidak satu pun kasus muncul di media, jadi data ini kemungkinan hanya puncak gunung es,” kata peneliti SAFEnet Tessa Ardhia.

Tanggapan Komdigi

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan kritik terhadap pemerintah bukan muatan yang melanggar hukum dan tidak menjadi dasar penanganan konten. Menurut dia, penanganan konten mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan hanya berlaku untuk muatan yang melanggar hukum.

Nezar menyatakan Komdigi akan mempelajari 39 kasus itu satu per satu. Alasannya, setiap permintaan berangkat dari pelanggaran pada konten tertentu dan tidak bisa disamaratakan. Jika ada yang keliru, ia menyebut Komdigi terbuka untuk mengoreksinya.

Nezar juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 311/PUU-XXIV/2026. Putusan itu mewajibkan notifikasi beserta alasan sebelum akses konten diputus. Menurut dia, Komdigi menjalankannya agar pihak terdampak mengetahui dasar penanganan konten.

Putusan MK dan tuntutan transparansi

Kepala Divisi Akses Internet SAFEnet Unggul Sagena mengingatkan bahwa MK pada akhir September 2026 menyatakan kewenangan pemerintah memutus atau memoderasi konten bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Karena itu, SAFEnet meminta pemerintah menjelaskan proses dan alasan moderasi konten, termasuk bila alasannya berasal dari platform media sosial.

Menurut Tempo, putusan bertanggal 29 September 2026 itu mengabulkan gugatan lima mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang diajukan pada Agustus. Riset SAFEnet dan Remotivi yang dikutip Tempo mencatat 73 tindakan take down Komdigi pada April–Agustus 2026. Dari jumlah itu, 90,4 persen berawal dari prakarsa Komdigi tanpa kejelasan pasal pelanggaran hukum, menurut riset tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar sebelumnya menegaskan komitmen kementeriannya untuk tunduk pada hukum. Ia mengatakan kepada Tempo pada Kamis (1/10/2026) bahwa Komdigi sedang mempelajari putusan MK tersebut.

Karhutla dan demo Agustus

Sorotan juga datang dari pembatasan konten terkait asap karhutla. Sejumlah warganet, termasuk figur publik, mengeluhkan jumlah penonton unggahan mereka turun. Menteri Komdigi Meutya Hafid menampik adanya permintaan pembatasan informasi karhutla dalam video pernyataan resmi pada Rabu (21/10/2026). Ia menyebut informasi itu juga penting bagi pemerintah sebagai masukan untuk menangani persoalan.

Sebelumnya, Komdigi mengakui menurunkan 486 konten terkait demo 27 Agustus 2026. Informasi itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian pada Selasa (13/10/2026), seperti dilaporkan Suara.com. Komdigi membantah membatasi internet saat demo itu. Menurut Saurlin, konten tersebut berasal dari patroli siber Komdigi.

Komnas HAM menyatakan akan mendalami dasar hukum penurunan konten itu. Saurlin menambahkan, sebagian konten juga diturunkan sendiri oleh pemilik platform karena dianggap melanggar pedoman komunitas.

Isu pembatasan konten ini bergulir di tengah rangkaian demo mahasiswa pada 28–29 Oktober yang juga diberitakan Berandanesia.

Aturan take down empat jam

Di sisi lain, SAFEnet mengkritik Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026. Menurut JawaPos, aturan itu menetapkan konten disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Penanganannya bersifat mendesak dan wajib dilakukan paling lambat empat jam sejak perintah diterima. Konten judi online memiliki batas waktu lebih panjang, yakni 1×24 jam.

Unggul menilai tenggat empat jam tidak cukup bagi platform untuk menilai konten.

“Konten judi atau kekerasan seksual anak relatif mudah dikenali secara objektif. Sebaliknya, menilai apakah sebuah unggahan itu disinformasi, kritik, satire, opini, atau liputan jurnalistik butuh konteks dan waktu,” kata Unggul.

JawaPos juga melaporkan Direktur Ekosistem Media Komdigi Farida Dewi Maharani menegaskan aturan tersebut tidak dimaknai sebagai pembungkaman.

Kriminalisasi dan serangan digital

Laporan SAFEnet juga mencatat 58 kasus pemidanaan berbasis konten dalam tiga bulan terakhir, dengan 137 orang ditahan aparat. Selama Juli–September 2026, terjadi 189 insiden serangan digital. Sebanyak 37 di antaranya terkait isu politik.

Serangan itu terjadi setelah warga mengkritik pemerintah dan kebijakan publik, atau mengikuti demonstrasi. Direktur Common Room Network Foundation Gustaff Harriman Iskandar menilai berbagai ancaman itu menunjukkan internet digunakan untuk mengawasi aktivitas warga, bukan untuk memenuhi hak.

Dalam sumber yang diperiksa, Komdigi belum menyampaikan hasil kajiannya atas 39 kasus yang dicatat SAFEnet.

Ditulis Oleh

admin

Belum Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib diisi tanda *

Banner Footer