Gugatan Suket Penyetaraan Gibran Dicabut, Wapres: Kami Siap Buka-bukaan di PTUN
Jakarta, Berandanesia — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuka dokumen pendidikannya dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, penggugat justru mencabut gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
Gibran menyampaikan hal itu usai shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Ia mengaku heran karena penggugat mundur saat dirinya siap memberikan pembuktian.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran Hormati Proses Peradilan
Gibran menegaskan bahwa ia menghormati seluruh proses peradilan di PTUN. Ia berharap proses dari awal sampai akhir berjalan lancar dan memberi kejelasan kepada masyarakat.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran,” ujar dia.
Mantan Wali Kota Solo itu menyerahkan jalannya sidang kepada majelis hakim. Menurut dia, setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucap dia.
Gugatan terhadap Suket Penyetaraan
Gugatan itu diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Tergugatnya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut situs resmi PTUN yang dikutip CNN Indonesia, gugatan tercatat masuk pada 15 Juli 2026.
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Surat itu menjadi dasar legal yang menyatakan kelulusan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia. Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan surat tersebut batal atau tidak sah.
Sebelum pencabutan, sidang sudah memasuki tahap jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, menurut Antara. Majelis hakim juga telah menerima Gibran sebagai tergugat intervensi.
Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out
Denny dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan lalu keluar dari ruang sidang (walk out) pada Kamis (29/10/2026). Denny menyebut alasannya lewat unggahan di Instagram.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny.
Menurut Okezone, Denny kini mempertimbangkan langkah hukum lain setelah gugatan di PTUN dicabut.
Kubu Gibran Menolak Pencabutan
Tim kuasa hukum Gibran sebelumnya menyatakan keberatan atas pencabutan itu. Mereka menyebut pihak Gibran sudah menyerahkan bukti ijazah dari jenjang SD hingga kuliah sebelum penggugat mencabut gugatan.
Ridha menjelaskan sikap itu di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam.
“Tapi dari kami karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak, keberatan pencabutan tersebut,” kata Ridha.
Meski begitu, pihak Gibran menyerahkan pertimbangan atas pencabutan tersebut kepada majelis hakim.
Belum Ada Komentar