Pakar Hukum Lingkungan Dorong Penguatan Aturan Pengendalian Karhutla
Jakarta, Berandanesia — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Sadino, upaya pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan larangan dan penindakan. Penguatan regulasi perlu disertai pengawasan yang efektif, edukasi berkelanjutan, serta dukungan bagi masyarakat agar memiliki alternatif pembukaan lahan tanpa membakar.
Hal tersebut disampaikan Sadino dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla” yang dipandu Sugijanto. Diskusi tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah.
Sadino menjelaskan, pengawasan di lapangan menghadapi tantangan karena akses ke kawasan hutan relatif terbuka, sementara aktivitas masyarakat terkadang berlangsung jauh dari permukiman. Kondisi tersebut membuat pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha dan masyarakat setempat.
Karena itu, pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi serta alternatif pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pembakaran untuk membuka lahan.
Selain pengawasan, edukasi mengenai bahaya karhutla juga dinilai perlu diperluas, termasuk kepada warga yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino.
Ia mengingatkan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar. Sebab, kebakaran yang telanjur meluas, terutama ketika dipengaruhi angin kencang, akan semakin sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat.
Penegakan hukum harus berdasarkan fakta
Dalam aspek penegakan hukum, Sadino menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta lapangan untuk memastikan asal dan penyebab kebakaran. Menurut dia, penyelidikan perlu mempertimbangkan kemungkinan api berasal dari lokasi lain sebelum merambat ke wilayah yang terdampak.
“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujar Sadino.
Ia menegaskan, penentuan tanggung jawab hukum perlu didasarkan pada bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran, serta kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan perkara karhutla berjalan secara proporsional. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada lokasi ditemukannya kebakaran, tetapi juga menelusuri sumber api dan langkah pencegahan yang telah dilakukan pihak terkait.
Pemerintah perkuat larangan pembakaran lahan
Upaya penguatan aturan pengendalian karhutla juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 10 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla, termasuk melalui pengawasan di wilayah rawan, patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta peningkatan kesiapsiagaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi antarinstansi, mengoptimalkan peran perangkat daerah hingga tingkat desa atau kelurahan, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Penguatan langkah pencegahan menjadi penting karena kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati hingga pencemaran udara akibat kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas ekonomi.
APHI dorong penguatan pencegahan dan koordinasi
Sementara itu, Erwansyah menyatakan dukungan APHI terhadap upaya pemerintah memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi ketentuan pengelolaan hutan, termasuk kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.
Menurut Erwansyah, upaya pencegahan yang dilakukan perusahaan antara lain mencakup penyediaan sarana dan prasarana pemadaman, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran dapat merambat dari luar wilayah konsesi ke area perusahaan. Oleh sebab itu, penentuan tanggung jawab dalam suatu kasus perlu mempertimbangkan bukti mengenai asal api, penyebab kebakaran, serta pemenuhan kewajiban pencegahan oleh pihak terkait.
Selain penegakan hukum yang objektif, Erwansyah menilai penguatan kelembagaan dan koordinasi antarpihak diperlukan agar upaya pencegahan maupun pemadaman dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah, perusahaan, aparat di tingkat daerah, dan masyarakat perlu memiliki koordinasi yang jelas dalam pengerahan personel serta peralatan.
Penguatan regulasi, pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan risiko karhutla. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan dukungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Belum Ada Komentar