Berandanesia
Wednesday, 28 October 2026

Halaman

© 2026 FarThemes Gemini. All rights reserved.
Banner Atas Mobile
Banner Utama
Kepulauan Riau

Polisi Dalami 8.664 Botol Miras di Batam, Lai Chun Bakal Dipanggil

admin 5 days ago 10 Views

Batam, Berandanesia — Satreskrim Polresta Barelang terus mendalami kasus penemuan 8.664 botol minuman beralkohol (mikol) di sebuah gudang di Batam. Polisi berencana melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Ribuan botol minuman beralkohol itu ditemukan di gudang Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE pada Minggu (11/10/2026). Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal barang dan jalur masuknya ke Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pemanggilan terhadap Lai Chun akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun,” kata Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kamis (22/10) malam.

Polisi telusuri asal ribuan botol minuman beralkohol

Agung menjelaskan, penyidik akan melanjutkan proses pemanggilan sebelum mempertimbangkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik masih menelusuri jalur masuk ribuan botol minuman beralkohol tersebut. Polisi ingin memastikan dari pelabuhan mana barang-barang itu masuk ke Batam.

“Kita juga masih mendalami, dari mana masuknya ribuan Mikol tersebut. Dari Pelabuhan mana masuknya, kita masih selidiki,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, Polresta Barelang juga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin edar dan aspek lain yang perlu diperiksa dalam kasus ini.

Agung memperkirakan nilai seluruh minuman beralkohol yang diamankan mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.

Sebanyak 8.664 botol dari berbagai merek diamankan

Polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Produk yang ditemukan antara lain Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, dan Cointreau.

Barang bukti tersebut memiliki ukuran kemasan yang beragam. Ukurannya mulai dari 700 mililiter hingga satu liter.

“Total minuman yang berhasil diamankan 8664 botol,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengetahui asal barang dan kelengkapan dokumen pemasukan. Penyidik juga perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai Lai Chun sebagai pelaku usaha minuman beralkohol di Batam masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Status hukum seseorang juga harus mengacu pada proses penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.

Bea Cukai Batam apresiasi pengungkapan kasus

Bea dan Cukai Batam mengapresiasi pengungkapan kasus ribuan botol minuman beralkohol tersebut. Setiawan, Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, menilai penindakan itu menunjukkan adanya kerja sama antarlembaga dalam mengawasi peredaran barang.

“Kita apresiasi atas penangkapan kasus ini, ” ujarnya.

Setiawan menjelaskan, minuman beralkohol yang masuk ke Batam dapat berasal dari luar negeri maupun dari wilayah Indonesia lainnya. Namun, pemasukan barang harus memenuhi persyaratan dokumen dan perizinan.

“Tentu dengan dokumen pemasukan namanya PPFTZ dan juga izin, sebagai pengusaha barang kena cukai dan objeknya juga membayar cukai yang dibuktikan dengan dilekati pita cukai,” katanya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam kasus ini. Penyidik bersama instansi terkait perlu memastikan asal barang, dokumen pemasukan, serta pemenuhan kewajiban cukainya.

Bea Cukai soroti tantangan pengawasan penyelundupan

Dalam informasi yang disampaikan pada kasus tersebut, botol-botol yang diamankan disebut tidak terlihat memiliki pita cukai. Namun, penentuan status pelanggaran tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dan ketentuan yang berlaku.

Setiawan mengatakan, pelaku penyelundupan terus mencari cara untuk melewati pengawasan. Karena itu, petugas perlu menggabungkan pengerahan personel dengan pemanfaatan teknologi.

“Dari luasnya wilayah yang diawasi, kita sudah mengerahkan tenaga baik personil maupun teknologi untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan pengawasan barang di wilayah Batam. Sebagai wilayah kepulauan dan kawasan perdagangan, pengawasan terhadap lalu lintas barang membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Ke depan, hasil penyelidikan Polresta Barelang diharapkan dapat memperjelas asal ribuan botol minuman beralkohol tersebut. Polisi juga masih perlu memastikan kelengkapan dokumen, jalur pemasukan, dan pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

Hingga proses tersebut selesai, dugaan pelanggaran dalam kasus ini tetap harus diperlakukan sebagai bagian dari penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ditulis Oleh

admin

Belum Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib diisi tanda *

Banner Footer