Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Batu Aji Batam: Pakai ‘Tangki Siluman’ hingga Sorotan Lahan RTH

Batam, Kepulauan Riau – berandanesia.online – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebuah area pencucian kendaraan yang berlokasi di kawasan Pasar Melayu Raya, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, mendadak menjadi sorotan publik karena ditengarai dijadikan titik kumpul dan penimbunan solar subsidi secara ilegal.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat pemindahan solar bersubsidi dari kendaraan penampung ke truk tangki berkapasitas sekitar lima ton. Modus yang digunakan melibatkan sejumlah minibus tua berkaca gelap yang disulap menjadi ‘tangki siluman’—yakni kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas ribuan liter untuk menyedot solar secara berulang dari beberapa SPBU.
Menurut kesaksian warga setempat, pergerakan truk tangki dan proses pemindahan BBM tersebut umumnya berlangsung tertutup pada malam hari.
Ganda Pelanggaran: Isu Alih Fungsi Lahan RTH
Selain dugaan penyimpangan distribusi BBM, lokasi usaha tersebut juga menyisakan persoalan tata ruang. Warga menduga arena pencucian mobil tersebut berdiri di atas lahan yang sejatinya dialokasikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika dugaan alih fungsi lahan ini terbukti melalui verifikasi Pemerintah Kota Batam, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041. Selain itu, penumpukan material dan operasional kendaraan berat di jalur hijau juga dapat dikategorikan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Dampak Langsung bagi Masyarakat & Negara
Aktivitas penimbunan BBM subsidi tidak sekadar merugikan keuangan negara akibat kebocoran anggaran energi, tetapi juga langsung memukul masyarakat kecil. Penyerapan solar oleh oknum tak bertanggung jawab berisiko memicu kelangkaan bagi sektor yang berhak, seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.
Tak hanya itu, aspek keselamatan lingkungan menjadi ancaman nyata. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di fasilitas non-resmi tanpa standar keamanan memicu risiko tinggi kebakaran serta pencemaran tanah dan sumber air di permukiman sekitar.
Ancaman Pidana dan Regulasi yang Berlaku
Dari kacamata hukum, praktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi melanggar ketentuan tegas perundang-undangan.
-
UU Migas & Cipta Kerja: Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
-
Aturan Pembelian (Kepmendag No. 150/2024): Regulasi ini mewajibkan transaksi solar subsidi menggunakan sistem nontunai dan pencatatan identitas. Pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar menggunakan kendaraan modifikasi menjadi indikasi kuat terjadinya pelanggaran regulasi distribusi.
Desakan Tindak Lanjut Aparat Terkait
Masyarakat berharap instansi berwenang tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum. Langkah komprehensif yang diharapkan meliputi:
-
Pemeriksaan Perizinan & Lahan: Memastikan status legalitas lahan (RTH atau bukan) serta kelengkapan dokumen NIB dan PBG oleh Pemko Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.
-
Penindakan Hukum: Pengusutan tuntas oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap rantai pasok solar, mulai dari SPBU penyedia hingga pembeli akhir di sektor industri.
-
Pengawasan Pengawasan Distribusi: Evaluasi langsung oleh BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga terhadap potensi keterlibatan oknum SPBU.
Hingga saat ini, kepemilikan usaha serta keabsahan perizinan aktivitas di lokasi tersebut masih menunggu konfirmasi dan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. (Tim)
Belum Ada Komentar