
Batam, Kepulauan Riau – berandanesia.online – Potensi kelapa nasional sangat melimpah. Potensi ini harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan dikirim ke pasar luar negeri guna memenuhi kebutuhan dunia yang sangat membutuhkan kelapa Indonesia.
(28/9) Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Sekupang memfasilitasi pengiriman daging buah kelapa yang akan dikirim ke Negeri Singa. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 9,2 ton yang diekspor. Pemeriksaan yang cermat dilakukan karena Singapura memiliki regulasi yang ketat dalam pemasukan media pembawa.
“Kelapa menjadi komoditas unggulan bagi petani Indonesia. Potensinya sangat melimpah dalam mendukung perekonomian masyarakat. Karantina Kepri melalui pemeriksaan dan pengawasan memastikan agar setiap produk turunan kelapa dapat memenuhi persyaratan dan diterima di negara tujuan” ungkap Hasim, Kepala Karantina Kepri dalam keterangannya.

Menurut data FAO tahun 2019-2023 yang dimuat dalam Outlook Komoditas Perkebunan Tahun 2025 mengatakan Indonesia sebagai produsen kelapa terbesar pertama dunia. Keberhasilan tersebut berkontribusi 27,28% terhadap produksi kelapa dunia. Kelapa menjadi mata pencaharian petani Indonesia dan hasilnya diminati berbagai negara. Selain itu, kelapa disebut dengan pohon kehidupan artinya semua bagiannya dapat dimanfaatkan.
Karantina Kepri memastikan dan menjamin setiap media pembawa yang akan diekspor dalam keadaan sehat, aman, dan layak dikonsumsi. Untuk itu sejumlah pemeriksaan dilakukan agar diterima di negara tujuan. Yang pertama ada pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.

“Pada tahap dokumen invoice dan packing list yang menjadi bagian diperiksa dan disesuaikan dengan media pembawa yang akan dikirim. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan dengan melihat kondisi fisik media pembawa. Difase ini daging kelapa dicek dengan cermat. Apabila ada yang bergejala langsung dikeluarkan” tambah Hasim dalam keterangannya.
Setelah semua tahapan pemeriksaan dilakukan dan tidak ditemukan adanya gejala Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maka diterbitkan Phytosanitary for Export (KT-1) sehingga media pembawa dapat dikirim ke luar negeri.
Belum Ada Komentar